Assalamu Alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu .....SELAMAT DATANG DI SEBATIKYOUNG.BLOSPOT.COM..... ..... Welcome to Sebatikyoung.blogspot.com.....

Selasa, 13 April 2010

Pemekaran Kecamatan Sebatik 1

Senin, 12 April 2010


NUNUKAN – Keinginan masyarakat Sebatik memekarkan daerahnya menjadi daerah otonom baru, sudah bulat. Apapun namanya bukan masalah, asalkan perubahan itu bisa terwujud. “Yang penting ada perubahan, masyarakat Sebatik tak mempermasalahkan nantinya bakal menjadi daerah otorita, kota madya, kota administratif (kotif) atau status pemekaran lainnya,” ungkap H Herman AB penanggung jawab Himpunan Masyarakat Sebatik Wahana Pemekaran, usai rapat dialog seluruh masyarakat dan kepala desa se-Kecamatan Sebatik, belum lama ini.

Persyaratan administrasi yang harus terpenuhi, yakni dukungan masyarakat, akan dihimpun secepatnya melalui Badan Perwakilan Desa (BPD), untuk kemudian diajukan kepada pemerintah daerah. Setelah semua terpenuhi, maka akan ada rekomendasi dari Kabupaten Nunukan kepada pemerintah provinsi. “Provinsi yang nantinya akan menunjuk tim independen melakukan pengkajian pemekaran Kecamatan Sebatik ini,” jelasnya.

Ia juga mengharapkan, seluruh masyarakat Sebatik bersama-sama aktif dan mendukung pemekaran. H Abdul Sani SH dan Hj Nursan tokoh masyarakat Sebatik juga berharap hal yang sama. Keduanya menginginkan agar masing-masing kepala desa segera merampungkan syarat administrasi dukungan aspirasi yang dihimpun dari semua kalangan masyarakat dua kecamatan, Sebatik dan Sebatik Barat. Dalam pertemuan itu, kalangan masyarakat baik petani, nelayan, sopir, tokoh masyarakat, desa dan pemuda menyatakan tekadnya untuk mendukung pemekaran Sebatik. Mereka pun, siap menandatangani surat dukungan.

Sementara itu, Camat Sebatik Suedi dalam forum menjelaskan, pemekaran tentu mengacu pada aturan yang ada. Salah satunya yakni PP No. 78 tahun 2007 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran. Penghapusan dan Penggabungan Daerah sangat kental menekankan kuatnya dukungan dan inisiatif daerah dalam proses inisiasi pembentukan daerah. Jika mengikuti alur proses inisiasi pemekaran daerah sesuai pasal 14 sampai 21 PP No. 78 tahun 2007. Maka, proses inisiasi diawali dengan proses penyaringan aspirasi masyarakat. Setelah aspirasi masyarakat terjaring, maka pemerintah daerah induk kemudian memutuskan apakah aspirasi pemekaran tersebut akan disetujui atau tidak. Proses persetujuan tersebut bisa dilakukan setelah ada bahan pertimbangan berupa dokumen aspirasi masyarakat dan kajian akademis independen.

Kamal Soreyanto, anggota Himpunan Masyarakat Sebatik Wahana Pemekaran menambahkan, proposal pemekaran Sebatik ini ihwalnya telah disampaikan ke beberapa tingkatan. Mulai dari tingkat Kabupaten Nunukan yakni DPRD dan pemerintah daerah, tingkat provinsi, DPR RI dan DPD. “Tinggal presiden aja yang belum mendapatkan proposal aspirasi pemekaran,” ujarnya.

Kendati Presiden SBY menyerukan moratorium (penundaan) pemekaran daerah, namun ia berharap untuk pemekaran Kecamatan Sebatik mendapat pengecualian. Alasannya, mengingat Sebatik merupakan daerah perbatasan, sebagai beranda Indonesia di hadapan negara tetangga, tentu diharapkan adanya peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sebatik.

Ditambahkan H Herman, setelah melaksanakan pertemuan dengan seluruh elemen masyarakat Sebatik, agenda yang sama akan kembali dilaksanakan di Kecamatan Sebatik Barat dalam waktu dekat. (ica)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar